Adapun syarat untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK adalah sebagai berikut :
1. Scan Asli Ijazah
2. Scan Asli KTP
3. Scan KTAN Versi Terbaru
4. Scan Asli STRTTK Lama
5. Scan Asli Serkom
6. Scan Asli Sertifikat Sumpah
7. Bukti Lunas Iuran 5 tahun
8. Bukti Transfer / Pembayaran Administrasi Rekomendasi STRTTK ( biaya adminisitrasi rekomendasi STRTTK sebesar Rp.100.000,- ditransfer ke rekening PD PAFI KEPRI, MANDIRI : 1090015170426 Persatuan Ahli Farmasi Indonesia a.n Ellya yusma, S.Sos, MPH/ Rini Febriana )
Untuk Syarat Penerbitan / Perpanjangan STRTTK sesuai dengan PERMENKES No. 889/MENKES/PER/V/2011, adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi (Legalisir Basah)
2. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Materai 10000)
3. Surat pernyataan akan mematuhi mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian (Materai 10000)
4. Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA ( Melampirkan Fotocopi STR Apoteker yang mengeluarkan surat rekomendasi )
5. Surat rekomendasi STRTTK dari Pengurus Daerah PAFI Kepulauan Riau
6. STRTTK Asli (Bagi Perpanjangan)
7. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
8. Pasfoto uk. 4x6 ( 2 Lembar )
9. Fotokopi Sertifikat Sumpah
10. Fotokopi Serkom
Masukkan semua berkas dalam 1 Map Berwarna Merah. Berkas langsung diantar ke Dinkes Provinsi Kepri pada alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung C2 Lantai 2, Dompak Laut, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.